Misi Ganehsa Press
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua LPPM adalah melakukan pertemuan secara periodik, baik untuk merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan, mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Rincian deskripsi tugasnya adalah:
- Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyusun rencana induk penelitian dan menyusun renstra pengabdian kepada masyarakat;
- Mengkoordinasikan kebijakan LPPM;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan LPPM;
- Menjalin kemitraan strategis dengan lembaga terkait;
- Memastikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mengacu pada tema penelitian unggulan UNPAM;
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen baik internal maupun eksternal;
- Meningkatkan inovasi iptek, seni dan budaya pada bidang-bidang unggulan dan rekayasa sosial;
- Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa jurnal nasional maupun internasional;
- Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa prosiding nasional maupun internasional;
- Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa buku/bahan ajar;
- Mengembangkan jurnal ilmiah serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu jurnal ilmiah;
- Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada rektor;
- Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada laman atau web kinerja penelitian maupun kinerja PkM ke kemendikbudristek.